a.
TUGAS POKOK
1) Penyelenggaraan
Binter dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas pokok Kodim 1704/Sorong, maka
Koramil 1704-07/Seget menyelenggarakan Binter di Wilayahnya melalui berbagai
momen kegiatan meliputi Pengarahan, Penyuluhan dan tatap muka.
2) Perlawanan rakyat di daerah sesuai tanggung jawab Koramil 1704- 07/ Seget dalam menciptakan ketahanan suatu Wilayah.
a.
Pembagian
tugas dan tanggung jawab Koramil 1704-07/Seget.
1) Danramil 1704-07/Seget. :
a) Memimpin
dan mengendalikan semua usaha, pekerjaan serta kegiatan yang dilaksanakan oleh
anggotanya sesuai dengan tugasnya;
b) Membuat
rencana kegiatan pembinaan sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab Koramil
1704-07/Seget;
c) Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait dalam lingkup wilayah tugas dan tanggung
jawab Koramil 1704-07/Seget;
d) Melaksanakan
pembinaan kemampuan dan mental serta peningkatan kesejahteraan, moril, hukum,
disiplin dan tata tertib Koramil 1704-07/Seget;
e) Melaksanakan
pembinaan teritorial dan perlawanan rakyat sesuai rencana kerja Dandim
1704/Sorong;
f) Melaksanakan pendataan geografi, demografi
dan kondisi sosial serta memeliharanya untuk kepentingan perlawanan wilayah
Koramil 1704-07/Seget;
g) Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi wilayah
kepada Dandim 1704/Sorong; dan
h) Danramil
dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandim
1704/Sorong.
2) Bati Tuud Ramil 1704-07/Seget.
a) Membuat rencana kegiatan ketatausahaan
dan urusan dalam sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab yang akan
dilaksanakan;
b) Membina dan memelihara serta melaporkan
perubahan/ perkembangan data teritorial Koramil 1704-07/Seget;
c) Melaksanakan kegiatan administrasi dan
urusan dalam Makoramil 1704-07/Seget;
d) Melaksanakan dan memelihara komunikasi
antar Koramil, dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim 1704/Sorong;
e) Melaksanakan administrasi peningkatan keterampilan, kemampuan, moril dan disiplin personel Koramil 1704-07/Seget; dan
f) Bati Tuud dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil 1704-07/Seget.
3) Bamin Komsos Ramil 1704-07/Seget.
a)
Membuat rencana kegiatan
Komunikasi Sosial meliputi, pemilihan sasaran/obyek, penentuan bentuk-bentuk
Komunikasi Sosial, penentuan waktu dan tempat sesuai lingkup tugas dan tanggung
jawabnya;
b)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial di wilayahnya dengan instansi terkait
sesuai stratanya;
c) Mengawasi
pelaksanaan Komunikasi Sosial di wilayahnya;
d)
Mencatat fakta/data dan
perkembangan aktual yang ditemukan pada proses Komunikasi Sosial;
e)
Mencatat pendapat
perorangan/kelompok dan umum tentang kesan yang ditimbulkan oleh adanya
kegiatan Komunikasi Sosial;
f) Memantau
perubahan sikap dan tingkah laku komunikasi baik secara perorangan maupun
kelompok dari pesan Komsos yang telah disampaikan;
g) Mempelajari
dan menguasai kondisi lingkungan yang ada di masyarakat guna menyesuaikan
kegiatan Komsos;
h)
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial di
wilayah Koramil 1704-07/Seget;
dan
i) Bamin
Komsos dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil 1704-07/Seget.
4) Bamin
Bakti TNI Ramil 1704-07/Seget.
a)
Membantu pembuatan rencana
kegiatan Bakti TNI yang dilaksanakan oleh Kodim dalam penentuan sasaran (fisik
dan non fisik) di wilayah tugas tanggung jawab Koramil 1704-07/Seget;
b)
Menyusun rencana kegiatan
Bakti TNI di wilayah Koramil 1704-07/Seget;
c)
Mengkoordinasikan kegiatan
Bakti TNI dengan aparat terkait sesuai dengan stratanya;
d)
Menyusun laporan kegiatan
Bakti TNI yang dilaksanakan di wilayah Koramil 1704-07/Seget; dan
e) Bamin
Bakti TNI dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada
Danramil 1704-07/Seget.
5) Bamin
Wanwil Ramil 1704-07/Seget.
a) Membuat rencana
kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab
yang akan dilaksanakan;
b)
Melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh
pemuda guna pelaksanaan kegiatan pembinaan bela negara yang meliputi cinta
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta wawasan kebangsaan;
c)
Melaksanakan pencatatan
terhadap hasil kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah di wilayahnya;
d) Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pembinaan
Perlawanan Wilayah yang dilakukan oleh anggota Koramil kepada Danramil 1704-07/Seget; dan
e) Bamin
Wanwil dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil 1704-07/Seget.
6) Batibung Ramil 1704-07/Seget.
a) Membuat
rencana kegiatan sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab wilayah penugasannya;
b) Menghubungkan rencana kegiatan/kerja Danramil dengan Muspika
dalam rangka pembinaan teritorial di daerah Kecamatan yang berada di bawah
tanggung jawabnya;
c) Mengkoordinir, mengawasi dan membantu mengendalikan para
Babinsa yang berada di Kecamatan sesuai dengan petunjuk Danramil 1704-07/Seget;
d) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Danramil terhadap
perkembangan situasi dengan kegiatan yang ada di wilayah tugasnya; dan
e) Bati
Bung dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil 1704-07/Seget.
7) Babinsa
Ramil 1704-07/Seget.
a) Melaksanakan
Pembinaan Teritorial sesuai petunjuk Danramil 1704-07/Seget;
b) Melaksanakan pengumpulan dan pemeliharaan data geografi,
demografi, kondisi sosial dan Potensi Nasional meliputi SDM, SDA/SDB serta
sarana dan prasarana di wilayahnya;
c) Memberikan
informasi tentang situasi dan kondisi wilayah bagi pasukan yang bertugas di
daerahnya;
d) Melaporkan
perkembangan situasi kepada Danramil pada kesempatan pertama; dan
e) Babinsa dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung
jawab kepada Danramil 1704-07/Seget.
b.
Tugas
lain.
1) Melaksanakan
tugas-tugas yang dibebankan Dandim 1704/Sorong dengan perkuatan dari Komando
atas sesuai kebijaksanaan Kodim 1704/Sorong; dan
2) Sebagai Satuan pelaksana Kodim 1704/Sorong melaksanakan potensi Wilayah untuk mendukung
tugas-tugas dalam rangka pembinaan potensi pertahanan, guna mewujudkan
sarana-sarana di bidang Ipoleksos, Geografi, Demografi dan Komunikasi Sosial.
Fungsi Koramil. Koramil 1704-07/Seget melaksanakan fungsinya sebagai
berikut :
a. Pengendalian
Daerah. Dengan melaksanakan segala kegiatan dan usaha pekerjaan yang meliputi
perencanaan pembentukan daerah sesuai dengan kebijaksanaan dan rencana
pokok Kodim 1704/Sorong;
b. Pembinaan
kondisi sosial di daerah dalam rangka mendukung dan mensukseskan pembangunan
Nasional di Daerah sesuai kebijaksanaan Dandim 1704/Sorong; dan
0 komentar:
Posting Komentar